Prosedur Standar Mutu Pelayanan kepada masyarakat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai jenis, sasaran, pentahapan dan prinsip – pinsip dalam pelayanan prima dikaitkan dengan kegiatan Pelayanan Kepolisian maka dirumuskan bentuk pelayanan prima yangdilakukan oleh SentraPelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah :
- Standar Operasional dalam Penerimaan Laporan Polisi Model B
- Menerima masyarakat yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan
- Mempersilahkan pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor
- Petugas memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor
- Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya ( pertanyaan pembuka )
- Petugas menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di kesatuan lain.
- Apabila laporan tersebut dinilai layak untuk diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan surat tanda penerimaan laporannya.
- Segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan baik
- Tidak ada diskriminasi terhadap pelapor
- Tidak ada pungli dalam penerimaan laporan oleh petugas.
- Standar Operasional dalam Penerimaan Laporan Polisi Model C
- Menerima masyarakat yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan
- Mempersilahkan pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor
- Petugas memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor
- Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya (pertanyaan pembuka)
- Petugas menanyakan lampiran dokumen yang akan dilaporkan seperti Fotocopy dokumen surat yang dilaporkan, surat pengantar dari instansi terkait berkaitan dengan dokumen yang dilaporkan
- Tidak ada diskriminasi terhadap pelapor
- Tidak ada pungli dalam penerimaan laporan oleh petugas
- syarat administrasi pengurusan surat kehilangan dokumen BPKB dan STNK :
- Identintitas :
- Untuk perorangan, Kartu Tanda Penduduk pemilik Kendaraan
- Untuk Badan Hukum, Salinan Akte pendirian dan surat keterangandomisili
- Untuk Instansi Pemerintahan, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang
ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / cap instansi.
- Surat keterangan dari Bank/Leasing bahwa tidak dalam status jaminan
- Bank Negeri 1 ( satu )
- Bank Swasta 2 ( dua )
- Foto Copy STNK
- Fotocopy BPKB jika ada
- Laporan kehilangan BPKB / STNK dari kepolisian
- Berita acara dari Kepolisian.
- Surat keterangan dari reskrim
- Surat keterangan blokir dari kepolisian.
- Surat Pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB / STNK hilang / rusak dan tidak sedang
dijaminkan pihak manapun dan ditanda tangani pemilik BPKB ber Materai 6000, mengetahui Rt,
Rw, Kepala Desa.
- Bukti Iklan di 2 ( dua ) surat kabar satu bulan sekali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan
kwitansi yang diberi potongan iklan.
- Kwitansi Pembelian bila belum balik nama
- Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan
dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa.
- Bukti pelunasan dari dealer / bukti BPKB telah diserahkan ke pemilik
- Kartu Induk BPKBCek Fisik kendaraan dari Kepolisian di Sat Lantas
- syarat administrasi pengurusan surat kehilangan dokumen Sertifikat / AJB :
- Identintitas pelapor berupa Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy dokumen yang dilaporkan
- Surat keterangan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional berupa SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah )
- Surat .keterangan dari kantor pemerintahan setempat seperti kelurahan / desa / kecamatan
- Surat pernyataan dari pelapor / ahli waris yang menyakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam sengketa yang dibubuhi dengan materai 6000
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dijaminkan kepada pihak lain sebagai utang ataupun piutang
- Pelayanan penerbitan surat – surat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Kota adalah :
- Pelayanan SIM
- Pembuatan SIM Baru
- Pembuatan SIM Baru
- Mengajukan permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalulintas dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia
- 17 Tahun untuk SIM gol C dan D
- 18 tahun untuk SIM gol A
- 20 tahun untuk SIM gol B1 dan B2
- Memiliki KTP setempat
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek I dan II
- Telah memiliki SIM sekurang kurangnya 12 bulan Gol. A bagi pemohon SIM Gol. B1 dan pemohon SIM B2.
- Standar Waktu
- Rikkes = 5 menit
- Pendaftaran = 3 menit
- Ujian teori = 30 menit
- Riksa Hasil = 3 menit
- Ujian Praktek = 30 menit
- Produksi / photo = 5 menit
- Standar Biaya
- SIM Baru
- SIM Perpanjangan
- Penerbitan SIM Umum
- Persyaratan
- SIM A untuk memperoleh SIM A umum
- SIM A umum / B1 untuk memperoleh SIM B1 umum
- Gol B1 umum / B2 untuk memperoleh SIM B2 umum
- Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimiliki sekurang – kurangnya 12 bulan.
- Memiliki pengetahuan mengenai :
- Pelayanan angkutan umum
- Jaringan jalan dan kelas jalan
- Pengujian kendaraan bermotor
- Tata cara pengangkutan orang dan barang
- Memiliki KTP setempat
- Lulus ujian teori dan praktek I dan II
- Khusus untuk pemohon SIM umum diwajibkan mengikuti ujian klinik mengemudi.
- Standar Waktu
- Pengantar = 10 menit
- Klipeng = 30 menit
- Pendaftaran / BRI = 5 menit
- Ujian teori = 30 menit
- Rikkes hasil ujian teori = 5 menit
- Ujian Praktek = 30 menit
- Produksi / photo = 5 menit
- Standar Biaya
- Klipeng
- SIM Baru
- SIM Perpanjangan
- Penerbitan SIM hilang / rusak
- Persyaratan (PP no. 44/1993, pasal 225)
- Mengajukan permohonan / mengisi formulir
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian / SIM rusak yang dimiliki
- Memiliki KTP setempat
- Standar Waktu
- Laporan Kehilangan = 15 menit
- Rikkes = 10 menit
- Pendaftaran / BRI = 5 menit
- Produksi / photo = 5 menit
- Standar Biaya
SIM perpanjangan
- Mutasi SIM
- Persyaratan (PP no. 44/1993, pasal 226)
- Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat –lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan ditempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM(satpas).
- Selama SIM masih berlaku tetap dapat digunakan ditempat yang baru
- Persyaratan pengajuan mutasi SIM
- Mengajukan permohonan / mengisi formulir
- Melampirkan SIM yang dimiliki
- Melampirkan KTP dengan alamat baru
- Standar Waktu
- Pengantar = 5 menit
- Pemberkasan = 25 menit
- Standar Biaya
NIHIL
- Penerbitan SIM untuk penderita cacat
- Persyaratan
- SIM dapat diberikan kepada penderita cacat
- Pengecualian dari persyaratan yang telah ditetapkan, ditentukan oleh Undang – undang, ditinjau secara kasus demi kasus.
- Atas keyakinan pemeriksaan dokter, bahwa kecacatannya tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau orang lain
- Penderita cacat terbatas hanya dapat diberikan SIM A dan SIMC, bukan SIM umum.
- Ketentuan persyaratan dan mekanisme memperoleh SIM sama dengan persyaratan umum.
- Unit Pelayanan STNK
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD
- Persyaratan
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Untuk perorangan : Surat jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas / Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- Faktur
- Sertifikat registrasi uji tipe, tanda buku lulus uji tipe, sertifikat NIK /VIN dan tanda pendaftaran tipe
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel / perusahaan karoseri yang telah memiliki izin.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, antara lain berupa :
- Izin usaha
- Izin prinsip
- Rekomendasi DLLAJ/ Dinas Perhubungan
- Standar Waktu
- Cek fisik = 5 Menit
- Pendaftaran = 3 menit
- Entry data = 3 menit
- Cetak SKPD = 2 menit
- Koreksi = 5 menit
- Validasi = 5 menit
- Cetak STNK= 5 menit
- Standar Biaya
- Ranmor R2
- Ranmor R4
- Pendaftaran kendaraan Bermotor CBU
- Persyaratan
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Untuk perorangan : Surat jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembarfotocopy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap BadanHukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas / Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- Surat Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas polda yang ditunjuk Dirlantas Polri (untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh (CBU/Formulir A)
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB), terbaru
- Formulir A dari Bea Cukai (asli)
- Faktur
- Surat setoran Pabean Cukai dan pajak (SSPCP)
- Sertifikat registrasi uji tipe dari ditjen Hubdat
- Tanda bukti lulus uji tipe
- Sertifikat NIK / VIN
- Invoice
- Packing List
- Bill Of Loading
- Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotoruntuk keperluan impor dari Deperindag
- Hasil cek fisik
- Surat keterangan Rekondisi dari perusahaan rekondisiyang memiliki izin yang sah (khusus kendaran yangdiimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan
- Standar Waktu
- Cek fisik = 5 Menit
- Pendaftaran = 3 menit
- Entry data = 3 menit
- Cetak SKPD = 2 menit
- Koreksi = 5 menit
- Validasi = 5 menit
- Cetak STNK = 5 menit
- Standar Biaya
- Ranmor R2 = Rp. 25.000,-
- Ranmor R4 = Rp. 50.000,-
- Unit Pelayanan SKCK
Syarat – syarat untuk penerbitan SKCK
- Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat domisili pemohon
- Membawa Fotocopy KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dikantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
- Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli / legalisir ( maksimal habis masanya selama 1 tahun )
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP / SIM
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 3 lembar
- Mengisi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
- Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajat sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebnayak 1 ( satu ) lembar
- Mengisi Blanko permohonan / data pertunjukan
- Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum :
- Unjuk Rasa / demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa perlatan yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat dimuka umum :
Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat :
- Maksud dan tujuan
- Tempat, lokasi, route
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
- Memberikan Surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi / lembaga yangmenjadi tujuan penyampaian pendapat mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute yang dilalui
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan PAM
Ketentuan dan sanksi :
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan :
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
- Tata Cara Permohonan Izin Senpi / Handak dan Permohonan Izin berburu
Pemohon mengajukan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah
- Fotocopy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asal bagi pemburu Warga Negara Asing serta
- Membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
- Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6 ( pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI no.18/menhut-II/2010 tentang Surat Izin Berburu dan tata CaraPermohonan Izin berburuh ( dimodifikasi )
- Permohonan Surat Rekomendasi / Izin Badan Usaha Jasa Pengamanan
Berdasarkan Perkap No. 24 tahun 2007 tentang system Manajemen pengamanan Organisasi, Perusahaan, Instansi/ Lembaga pemerintahan dijelaskan bahwa surat rekomendasi digunakan untuk mengurus surat ijin operasional, adapun prosedurnya sebagai berikut :
- Membuat permohonan kepada Kapolda langsung
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Melampirkan surat ijin layak setelah pegecekan yang dilakukan oleh staf.
Surat Rekomendasi hanya berlaku 6 (enam) bulan dan hayany dapat dikeluarkan di Tingkat POLDA .
- Standar Pelayanan TPTKP ( Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara )
TPTKP bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mendatangi TKP untuk melakukan pertolongan korban dan pengamanan TKP agar tetap dalam status quo.
TPTKP dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip keterpaduan dengan fungsi – fungsi lain, seleksi prioritas tindakan represif tahap awal dan ketanggapsegeraan.
- Menerima warga yang melaporkan perkara atau kejadian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan keramah tamahan, kesopanan, senyum dan kesopanan, senyum dan kesantunan
- Melakukan pengecekan sarpras perorangan maupun satuan sebelum berangkat tugas TPTKP
- Menerima APP dari pimpinan / PAWAS, koordinasi dengan fungsi-fungsi teknis dan fungsi pendukung lainnya
- Mendatangi TKP dengan penentuan rute terpendek
- Melakukan pertolongan terhadap korban bila terdapat korban
- Memasang garis polis ( Police Line )
- Mengamati secara umum tentang situasi, orang, barang dan benda-benda
- Mencatat tempat, waktu kejadian, keadaan cuaca, TKP terutama yang mengetahui tentang kejadian dan diperintahkan untuk tidak meninggalkan tempat.
- Melakukan oleh TKP
- Menyerahkan hasil penanganan TKP kepada petugas sesuai fungsi teknisnya
- Melakukan konsolidasi