Jumat , Maret 21 2025
Home / FUNGSI PEMBINAAN / Bag Operasional / PROSEDUR PELAKSANAAN PENERIMAAN LAPORAN POLISI

PROSEDUR PELAKSANAAN PENERIMAAN LAPORAN POLISI

Prosedur Pelaksanaan Penerimaan Laporan Polisi Tampan99

• Penerimaan Laporan Polisi Model A
1) Laporan Polisi Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri karena hak atau kewajiban berdasarkan undang undang karena akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;
2) bagi petugas Polri yang telah membuat laporan Polisi datang ke Petugas piket siaga/SPKT untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut kepada Ka siaga/ Ka SPKT/piket fungsi;
3) setelah laporan polisi diterima oleh Ka siaga/KaSPKT/piket fungsi dilakukan interviu/diskusi untuk mengkaji dan menilai laporan polisi dimaksud;
4) apabila laporan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan:
1. a) syarat formal penulisan Laporan Polisi;
2. b) syarat materiil tentang pemenuhan bukti-bukti yang diperlukan sebagai tindak pidana, maka segera dicatat dalam buku register laporan polisi Model A dan diberikan surat tanda bukti lapor selanjutnya segera diteruskan kepada;
(1) Tingkat Polda: Dirreskrimum/sus/ Narkoba, Kasubditgakkum Ditlantas, Kasubditgakkum Ditpolair;
(2) Tingkat Polres : Kasatreskrim, Kasatres,Narkoba, Kasatlantas,Kasatpolair;
(3) Tingkat Polsek : Kapolsek.

• Penerimaan Laporan Polisi Model B
1) Laporan Polisi Model B adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;
2) Seseorang yang hendak menyampaikan laporan / pengaduan tentang dugaan adanya peristiwa pidana, datang ke Petugas piket siaga/SPKT;
3) Pelapor dan Petugas melakukan koordinasi dengan Piket Fungsi terkait, di ruang konseling SPKT sebelum diterima laporan atau pengaduan dari masyarakat
4) Petugas piket siaga/SPKTmenerima seseorang yang hendak menyampaikan laporannya dengan sikap empati, komunikatif dan humanis dengan mengambil langkah tindak sebagai berikut:
1. a) mempersilahkan duduk kemudian mempertanyakan maksud dan tujuan membuat laporan/pengaduan;
2. b) meminta untuk menceritakan kronologis kejadian/ peristiwa yang akan dilaporkan (memenuhi unsur pertanyaan 7 Kah);
3. c) petugas menanyakan kepastian bahwa peristiwa yang dilaporkan/diadukan belum pernah dilaporkan ke kantor Polisi yang lain dan dinyatakan dengan surat pernyataan dari pelapor/pengadu;
4. d) petugas mencatat dalam buku kronologis kejadian/ peristiwa;
e)petugas menanyakan ada tidaknya bukti-bukti pendukung atas laporan/pengaduan yang disampaikan:
(1) apabila bukti pendukung terpenuhi dengan peristiwa yang dilaporkan maka segera dibuatkan laporan Polisi;
(2) apabila tidak disertai dengan bukti pendukung maka ditanyakan kepada pelapor/pengadu untuk melengkapi bukti pendukung dan apabila tidak terpenuhi maka petugas piket siaga/SPKT hanya mencatat dibuku kejadian;
(3) apabila peristiwa diketahui atau dialami langsung oleh pelapor, maka Petugas piket siaga/SPKT bersama-sama unit TP TKP wajib segera mendatangi TKP;
1. f) setelah melaksanakan kegiatan tersebut petugas pelayanan/penerima laporan melaporkan kepada Ka Siaga/Ka SPKT tentang adanya laporan/pengaduan masyarakat;
2. g) Ka Siaga/Ka SPKT meneliti dan menilai laporan dari petugas penerima laporan/pengaduan tersebut untuk kemudian memutuskan dan menentukan:
(1) dibuat atau tidaknya laporan Polisi;
(2) apabila dibuat laporan Polisi maka dilanjutkan dengan kegiatan administrasi berupa :
(a) registrasi dan pencatatan laporan polisi kedalam buku register;
(b) membuat surat tanda bukti laporan (STBL);
(c) mengisi dan menandatangani BA Penerimaan barang bukti
(d) menandatangani laporan Polisi;
1. h) apabila Ka Siaga/Ka SPKT meragukan laporan/ pengaduan tersebut maka melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) mengundang seluruh petugas siaga/SPKT untuk melakukan penilaian terhadap laporan/pengaduan;
(2) mengajak pelapor/pengadu untuk membahas/ diskusi bersama-sama dengan tujuan sebagai berikut:
(a) memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memaparkan dan menjelaskan perkara yang dilaporkan secara detail dan terperinci;
(b) meminta pelapor untuk menyerahkan bukti – bukti pendukung yang terkait dengan Laporan/ pengaduan yang telah dilaporkan/diadukan;
(c) melakukan diskusi dan tanya jawab secara mendalam tentang perkara yang dilaporkan/ diadukan;
(3) menyusun laporan hasil penelitian dan penilaian,yang memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) laporan/pengaduan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak (apabila dari hasil penelitian dan penilaian belum diperoleh data dan informasi yang cukup untuk menentukan pidana atau bukan maka perlu diberikan penjelasan kepada pelapor/pengadu dan atau disalurkan kepada yang berwenang);
(b) anatomi kasus dengan mencantumkan konstruksi hukum, unsur melawan hukum, alat bukti, dan hal lainnya terkait pembuktian;
(c) guna menegaskan keabsahan informasi yang diberikan oleh pelapor, petugas meminta kepada pelapor / pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa ( sesuai dengan Perkap Nomor 12 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 ):
(1) perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
(2) perkaranya belum pernah di proses dan / atau dihentikan penyidikannya;
(3) bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan didalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah;
(d) penentuan bobot dan Kompetensi dari Laporan/ Pengaduan sebagai bahan catatan tambahan laporan polisi Ka Siaga/Ka SPKT yang dilampirkan dalam laporan polisi, kepada:
(1) Tingkat Polda :Dirreskrimum/sus/ Narkoba, Kasubditgakkum Ditlantas,Kasubditgakkum Ditpolair;
(2) Tingkat Polres :Kasatreskrim, Kasatres Narkoba, Kasatlantas,Kasatpolair;
(3) Tingkat Polsek : Kapolsek.
Setelah langkah-langkah tersebut di atas dilakukan dan telah memenuhi unsur-unsur pidana, maka Petugas pelayanan pembuat laporan polisi Model B dan tersangka (apabila pelapor/pengadu membawa orang yang diduga sebagai tersangka) diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket fungsi yang berwenang kepada pelapor/pengadu dibuatkan berita acara serah terima tersangka;
4) apabila pelapor/pengadu pada saat akan membuat laporan/pengaduan ke petugas piket siaga/SPKT dengan membawa yang diduga tersangka oleh pelapor/pengadu, maka langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
(1) menempatkan yang diduga sebagai tersangka ketempat yang aman dan terpisah dengan pelapor/pengadu;
(2) mencatat identitas orang yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor / pengadu dan;
(3) memeriksa kondisi kesehatan yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor /pengadu bila perlu melibatkan dokter kepolisian;
5) untuk menentukan status yang diduga sebagai tersangka oleh pelapor/ pengadu untuk ditingkatkan sebagai tersangka dalam laporan polisi yang akan dibuat, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. a) hasil penelitian slot gacor dan penilaian atas laporan/pengaduan yang dibuat pelapor /pengadu;
2. b) terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
3. c) persesuaian point a) dan b) dengan hasil introgasi yang di duga tersangka;
6) apabila yang diduga sebagai tersangka tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan oleh pelapor/pengadu maka penerima laporan Petugas piket siaga/SPKT memberikan penjelasan secara transparan, objektif dan akuntabel kepada pelapor/pengadu bahwa laporan/pengaduannya tidak bisa ditindak lanjuti menjadi laporan polisi;
7) terhadap orang yang diduga tersangka oleh pelapor/ pengadu diberikan penjelasan secara transparan, objektif dan akuntabel tentang peristiwa yang terjadi dan dipulangkan setelah ada pihak keluarga yang bertanggung jawab;
Mekanisme Laporan Polisi :


Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan :
1. setiap laporan/pengaduan yang diduga sebagai tindak pidana wajib di terima oleh petugas piket siaga /SPKT;
2. dalam penerimaan laporan/pengaduan harus dilakukan secara humanis, simpatik, komunikatif, responsip, tidak diskriminatif dan tidak arogan;
3. laporan yang dibuat harus objektif, tranparan dan akuntabel;
4. tidak boleh melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis;
5. tidak boleh memungut biaya dengan alasan apapun.

Check Also

Longsor Timbun Rumah Makan Kampung Nila di Kawali, Polsek Kawali Cek TKP Bencana

CIAMIS ~ Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Salah satunya dialami …