Minggu , Februari 16 2025
Home / News Update / Polres Ciamis Ungkap Praktik Judi Online

Polres Ciamis Ungkap Praktik Judi Online

Polres Ciamis – Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online. Dari kasus ini, satu orang operator dan lima peserta penjudi digelandang ke Mapolres.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus judi online bermula saat jajaran kepolisian sedang malaksanakan patroli polisi yang ditingkatkan (KKYD).

“Saat itu patroli sedang memasuki warnet Yans. Di situ sedang ada kegiatan perjudian online,” tegas Kapolres dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Iptu Hj Iis Idaningsih, Kanit Idik I Reskrim Iptu Misman Asep dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Selasa (23/10/2018).

Mendapati adanya perjudian tersebut, lanjut Kapolres, anggotanya langsung mengamankan satu orang operator dan lima penjudi.

“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” terang Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.

Dalam pengungkapan ini, Polres Ciamis mengamankan barang bukti 7 set komputer,5 ATM BCA serta bukti tranfer dan uang Rp 3,4 juta.

“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan elektronika dan atau pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun denda 1 milyar dan atau paling lama 10 tahun atau denda 25 juta rupiah,” pungkas Kapolres Ciamis.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Berikan Rasa Nyaman, Polres Ciamis Bersiaga di Gereja Katolik Santo Yohanes Pembabtis Ciamis

CIAMIS ~ Jajaran personel Polres Ciamis Polda Jawa Barat melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah umat kristiani …