Prosedur Pelayanan Laporan Melalui Alat Komunikasi Telepon
- Operator SPKT menerima telepon dengan mengucapkan Salam ( selamat pagi, siang malam ) dengan spkt Polda /Polrestabes / Polres / polsek dengan menyebutkan nama (operator), ada yang bisa kami bantu ?.
- Operator SPKT menanyakan identitas kepada pelapor/penelepon, alamat, no telepon penelepon dan menanyakan permasalahan yang dilaporkan,
- Operator mencatat keterangan yang dilaporkan oleh Penelepon.
- Operator menganalisa laporan yang dilaporkan, perlunya pelapor yang menelepon dating langsung ke SPKT atau perlunya kedatangan Polisi ke TKP, apabila yang dilaporkan kejadian temuan pelapor bersifat perlu kehadiran Polisi di TKP maka segera menghubungi unit TPTKP dan mendatangi TKP.
- Operator wajib memberikan Informasi dengan jelas dan dimengerti oleh Pelapor yang menelepon tentang pertanyaan kejadian yang dilaporkannya sesuai dengan peraturan Per Undang-undangan / Perkap dengan ucapan yang sopan dan ramah.
- Operator memberitahukan kepada pelapor yang menelepon apa penjelasan operator tersebut sudah jelas atau dimenegerti oleh penelepon.
- Apabila penelepon sudah merasa puas atau jelas dengan penjelasan Operator kemudian Operator mengucapkan terimakasih disertai salam.
- Operator melaporkan hasil kegiatan penerimaan laporan melalui telepon kepada Ka Siaga dan Ka SPKT.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan
- setiap laporan/pengaduan yang diduga sebagai tindak pidana wajib di terima oleh petugas piket siaga /SPKT;
- dalam penerimaan laporan/pengaduan harus dilakukan secara humanis, simpatik, komunikatif, responsip, tidak diskriminatif dan tidak arogan;
- laporan yang dibuat harus objektif, tranparan dan akuntabel;