Polres Ciamis – Operasi kali ini juga dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kegiatan ini dilaksanakan secara stasioner di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Senin pukul 09.00 wib s.d selesai (29/03/2021)
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disalah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis” ucap Kapolsek Pangandaran.
Selama kegiatan petugas gabungan juga menindak 7 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Kami disini juga memberikan 35 masker gratis kepada warga. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews