Polres Ciamis – Pelaksanaan operasi tersebut melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran. Puluhan personel gabungan tersebut terdiri dari 31 personel Polres Ciamis Polda Jabar, satu anggota Subdenpom III/2-4 Banjar, 15 petugas Satpol PP dan 8 pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran. Minggu (28/03/2021)
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Mereka melintasi beberapa titik lokasi, mulai dari Bunderan Marlin Obwis Pangandaran, Tol Gate Obwi Pangandaran, Jln Parapat, Jln Pengadilan Lama, Jln Pantai Timur Pangandaran, dan Jln Kidang Pananjung. Sedangkan tiga tim lainnya bertugas stasioner di Pertigaan d’Bilz dan pertigaan Hotel Arnawa.
Petugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis.
Selama kegiatan, petugas gabungan juga menyampaikan edukasi untuk selalu menerapkan 5M serta menindak 20 orang warga pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Selain itu juga dibagikan 100 masker gratis kepada warga disekitar kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews