Polres Ciamis – Operasi kali ini dilaksanakan secara stasioner di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pangandaran Kab Pangandaran. Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disalah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah. Kamis (18/02/2021)
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis” ucap Kapolres Ciamis.
Petugas gabungan menindak 60 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik berupa push up. Sebanyak 20 orang dari mereka diberikan sanksi fisik dan sosial karena tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan sisanya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar.
“Kami minta kepada petugas yang bertugas menyampaikan himbauan dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan untuk diri sendiri terlebih dahulu sebelum memberikan contoh kepada masyarakat. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas” pesan Kapolres.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews