Polres Ciamis – Guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis,Kanit Reskrim Polsek Rajadesa Iptu Welly Rustandi memimpin operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Minggu (15/11/2020).
“Operasi yang digelar di simpang empat Pasar Rajadesa merupakan gabungan antara TNI/Polri yang di laksanakan secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis dengan sasaran yaitu Pengendara Sepeda motor, Pengendara Mobil berikut penumpangnya dan Pejalan kaki yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek Rajadesa
Penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan masker, maka akan diberikan sangsi baik sangsi Sosial maupun Fisik.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini gugus tugas pencegahan covid-19 Kecamatan Rajadesa Kab. Ciamis memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews