Polres Ciamis – Mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kalipucang Polres Ciamis, Kapolsek Kalipucang (AKP H. Jumaeli, S.H) memerintahkan Kasium Polsek Kalipucang Aiptu Deni Suhendi untuk Memasang Baliho Maklumat Kapolri No.3 di depan Mako Polsek Kalipucang. Rabu (23/09/2020).
Sasaran Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri No. 3 ini bertujuan agar Masyarakat di wilayah hukum Polsek Kalipucang dapat mengerti dan paham dengan Ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan 2020.
“Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri No. 3 secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalipucang Polres Ciamis dengan sasaran Masyarakat yang akan membuat Laporan / Pengaduan dan surat Perizinan di wajibkan dan kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan 2020,” ungkap Kapolsek
“Masyarakat yang tidak menatuhi protokol kesehatan dalam rangka Pilkada Kab. Pangandaran tahun 2020 , maka akan diberikan teguran tertulis dan teguran lisan,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” menjelang Pilkada kabupaten pangandaran tahun 2020 pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Polsek Kalipucang berusaha pencegahan covid-19, di Kecamatan Kalipucang memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat dengan Cara Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri No. 3 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelasanaan pemilihan 2020.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews