Polres Ciamis – Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi SH.MM bersama dengan para Bahbinkamtibmas Polsek Pangandaran melakukan pemasangan papan tentang Larangan Berjudi dalam Pilkades serentak 2019. Jum’at (08/11/2019).
Adapun pemasangan papan larangan berjudi tersebut ditempatkan di Desa-desa Wilayah Kec. Pangandaran yang melaksanakan Pilkades Serentak diantaranya Desa Pananjung, Desa Pangandaran, Desa Sidomulyo, Desa Wonoharjo, Desa Sukahurip dan Desa Pagergunung
Maksud dan tujuan dilakukan pemasanagan papan larangan berjudi pada Pilkades serentak tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa melakukan perjudian adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sebsgaimana dimaksud dalam pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Semoga dengan dilakukan pemasangan papan larangan berjudi tersebut, Pilkades serentak di wilayah Kec. Pangandaran dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews