Kamis , Juni 25 2026
Home / News Update / Kapolsek Pangandaran Melakukan Pemasangan Papan Tentang Larangan Berjudi Dalam Pilkades Serentak.

Kapolsek Pangandaran Melakukan Pemasangan Papan Tentang Larangan Berjudi Dalam Pilkades Serentak.

Polres Ciamis – Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi SH.MM bersama dengan para Bahbinkamtibmas Polsek Pangandaran melakukan pemasangan papan tentang Larangan Berjudi dalam Pilkades serentak 2019. Jum’at (08/11/2019).

Adapun pemasangan papan larangan berjudi tersebut ditempatkan di Desa-desa Wilayah Kec. Pangandaran yang melaksanakan Pilkades Serentak diantaranya Desa Pananjung, Desa Pangandaran, Desa Sidomulyo, Desa Wonoharjo, Desa Sukahurip dan Desa Pagergunung

Maksud dan tujuan dilakukan pemasanagan papan larangan berjudi pada Pilkades serentak tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa melakukan perjudian adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sebsgaimana dimaksud dalam pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Semoga dengan dilakukan pemasangan papan larangan berjudi tersebut, Pilkades serentak di wilayah Kec. Pangandaran dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …