Polres Ciamis – Sebanyak 125.519 ekor baby lobster dari 125.619 ekor, 100 ekor disisihkan/ diawetkan sebagai Barang Bukti yang merupakan hasil tangkapan di Baggage Handling System terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama tim BKIPM Jakarta I dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta untuk dilepasliarkan di Perairan Batu Reog Teluk Pananjung timur Pangandaran.
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Cirebon, Sat Polair Polres Ciamis, Pos TNI AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran, dan Pokmaswas Kab. Pangandaran.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 125.519 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dibungkus kedalam sebuah kaos dalam dan di masukan kedalam Koper, kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 100 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 125.619 ekor baby lobster.
Kasat Polair Polres Ciamis AKP Samuji S.H mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews