Polres Ciamis – Pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 jam 20.00 Wib, Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis melaksanakan Wasdal terhadap petugas piket Jaga Mako Polsek Cijeungjing dengan kontrol / cek Tahanan yang ada di Rutan Polsek Cijeungjing.
Kapolsek mengatakantahanan dalam sel 1 (satu) orang dalam keadaan sehat, atas nama AB, 23 Tahun, Buruh, almt Dusun Pari Rt 004 Rw 002 Desa Linggapura Kec Kawali Kab Ciamis, melanggar pasal 363 KUH Pidana.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga memberikan arahan terhadap petugas piket jaga Mako, agar berhati-hati dan selalu waspada dalam jaga tahanan.
“Selalu waspada agar tahahan tidak melarikan diri, kontrol tahanan setiap satu jam dan ditulis di buku kontrol tahanan, Awasi setiap yang bezuk dengan ketat, juga agar diperhatikan makan dan kesehatannya.” Pesan Kapolsek.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews