SOP PEMBUATAN SURAT KEHILANGAN DI SPKT POLRES CIAMIS
- Pemohon datang ke loket pelayanan SKTLK dengan membawa persyaratan berupa berkas fotocopy atau surat keterangan dari instansi terkait berkaitan dengan dokumen/barang yang dinyatakan hilang
- Pemohon datang ke loket pelayanan SKTLK dan mengisi buku tamu
- Berkas persyaratan diteliti untuk diperiksa kelengkapannya
- Apabila berkas belum lengkap maka pemohon diberi arahan untuk melengkapi berkas persyaratan.
- Dilakukan penomoran registrasi dan pencatatan dalam buku registrasi laporan polisi model C
- Petugas memproses pembuatan SKTLK
- KA SPK meneliti SKTLK dan menandatangani SKTLK
- SKTLK selesai dan diterima pemohon
- Pemohon mengisi kotak survey kepuasan pelayanan dan mengisi survey kotak saran pelayanaan
Persyaratan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
- Fotokopi dokumen yang dinyatakan hilang
- Surat keterangan dari instansi terkait yang berkaitan dengan dokumen/barang yang dinyatakan hilang
- Berkas / dokumen lain yang berkaitan dengan dokumen yang dinyatakan hilang
SKTLK tidak dikenakan tarif
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews