SOP PEMBUATAN LAPORAN POLISI DI SPKT POLRES CIAMIS
- Pemohon datang ke loket pelayanan LP B dengan membawa persyaratan berupa dokumen atau surat keterangan dari instansi terkait yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan
- Pemohon datang ke loket pelayanan LP B dan mengisi buku tamu
- Berkas persyaratan diteliti untuk diperiksa kelengkapannya
- Apabila berkas belum lengkap maka pemohon diberi arahan untuk melengkapi berkas persyaratan.
- Dilakukan penomoran registrasi dan pencatatan dalam buku registrasi laporan polisi model B
- Petugas memproses pembuatan LP B
- KA SPK meneliti LP B dan menandatangani LP B
- KA SPKT melaporkan kepada pimpinan
- LP B selesai dan diterima pemohon kemudian pemohon diantarkan ke piket reskrim untuk dilakukan BAP
- Pemohon mengisi kotak survey kepuasan pelayanan dan mengisi survey kotak saran pelayanaan
Persyaratan penerbitan LP B minimal memenuhi 2 alat bukti
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews