UPTD Puskesmas Cidolog Melaksanakan Silaturahmi/FGD Ke Mako Polsek Cimaragas
Polres Ciamis – Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno, S.Ag., S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Cimaragas Ipda Suwarno bertempat di mako Polsek Cimaragas telah melaksanakan silaturahmi/FGD dengan Ka UPTD Puskesmas Cidolog H. Teten, S.Kep., M.M., dan Ka UPTD Puskesmas Cimaragas H. Tata Sudinta, S.K.M., dalam rangka menuju Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) dan pendisiplinan masyarakat pada masa pandemi Covid 19 di wilkum Polsek Cimaragas. Jumat pukul 09.30 wib s.d selesai (24/07/20)
Hal tersebut guna menyamakan persepsi/ langkah dalam pendisiplinan masyarakat menyikapi protokol kesehatan, dengan banyaknya keinginan masyarakat di Kec. Cidolog maupun di Kec. Cimaragas Kab. Ciamis yang ingin melaksanakan hajatan baik pernikahan maupun kegiatan masyarakat lainnya.
Untuk melindungi masyarakat dan mengantisipasi penyebaran covid 19 sampai saat ini Resepsi/ hajatan belum di perbolehkan dengan disertai adanya kegiatan hiburan. Dalam rangka mengantisipasi dan pendisiplinan masyarakat agar kesehatan masyarakat tetap terjaga, terhindar dari bahaya Covid-19.
Jika ada masyarakat yg memaksakan kehendak maka pelaksanaanya haruslah tetap mempedomani protokol kesehatan untuk pendisiplinan masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) serta pihak yang punya hajat ( Penanggung Jawab ) harus memenuhi antara lainyaiti Menanda tangani Surat Pernyataan siap menghentikan kegiatan apabila mengganggu ketertiban dan atau melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Menanda tangani Berita Acara kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan antara lain Melaksanakan kegiatan di ruang dengan luas yang memadai. Menyiapkan tempat dan alat cuci tangan pakai sabun dgn air mengalir serta handsanitizer sesuai kebutuhan. Memberlakukan wajib pakai masker panitia, tamu dan pengunjung. Membuat pintu alur keluar masuk satu arah. Melakukan cek suhu tubuh, bila di ketemukan suhu tubuh diatas 38 C tidak di perkenankan masuk. Menganjurkan pemeriksaan kesehatan pada orang yg suhu tubuh di atas 38 C. Membatasi jarak dengan mengatur tempat duduk minimal 1 meter. Membatasi kerumunan tamu dan di atur secara bertahap, sehingga orang tidak lebih dari 20 orang, s/d 30 orang dengan menjaga jarak minimal 1 meter.
Bersedia dilakukan monitoring dan pemantauan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan dan Desa. Menanda tangani lembar monitoring protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan dan Desa.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews