Polres Ciamis – Razia ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi keselamatan lodaya Tahun 2021 yang tengah berlangsung dari tanggal 12-25 April 2021. Penggunaan knalpot brong telah sering dilaporkan dan dikeluhkan oleh masyarakat. Salah satunya suara bising yang menggangu pengguna jalan yang lain. Sabtu (17/04/2021)
“Kita melakukan tindakan karena knalpot brong itu kan tidak sesuai aturan yang standar. Lalu juga banyak keluhan dari masyarakat, termasuk pengguna jalan yang terganggu. Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, kami juga melakukan penindakan tilang kepada 12 pengendara yang secara kasat mata melanggar peraturan lalu lintas” Ucap Kasat Lantas Polres Ciamis (AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K)
Kasat Lantas mengatakan dari hasil razia itu ditemukan fakta jika motor dengan knalpot brong digunakan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Padahal kondisi itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Padahal itu mengganggu pengguna jalan lain dan tidak sesuai standar dan aturan.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada saat berkendara. Termasuk menggunakan knalpot standar. Ini demi keamanan serta keselamatan pengendara masing-masing. Serta tidak mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan,” pungkasnya.
Selain melakukan penindakan tilang dan mengamankan kendaraan, razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Ciamis juga menyampaikan himbauan kepada warga untuk selalalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengajak untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews