Polres Ciamis – Pelaksanaan hari kedua di berlakukannya PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar) ini yang menjadi target penertiban dan himbauan gabungan TNI, Polres Ciamis serta Instansi lainnya di lokasi pasar manis ciamis. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Ciamis. Kamis (07/05/2020).
Kapolres ciamis Dony Eka Putra S.I.K., M.H bersama Dandim 0613 Letkol Arm. TRI Arto Subagio, M.int Rel.,M.MDS besama Diskoperindag Ciamis melaksanakan kegiatan penertiban juga himbauan dalam rangka pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) di wilayah hukum polres ciamis, melibatkan personil polres sebanyak 52 orang terdiri dari unsur gabungan Polres, Kodim, Disub, Satpol PP Kabupaten Ciamis.

“Himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitas di luar rumah dengan cara jangan berkerumun atau berkumpulnya masa guna mengatisipasi terjadinya penyebaran pademi virus-19 khususnya di wilayah kabupaten ciamis,” Ucap Kapolres Ciamis.
Lebih lanjut beliau sampaikan pembatasan kegiatan dengan penerapan jam operasional bagian ke pasal 10 ayat”3″ hurup “a” pelaku usaha wajib mengikuti aturan penerapan jam operasional antara lain yaitu Aktifitas pemenuhan kebutuhan pokok di laksanakan pada pasar rakyat di mulai dari jam 04.00 s/d 13.00 WIB, minimarket di mulai dari jam 10 .00 Wib s/d jam 20.00 Wib, supermarket di mulai dari jam 10 .00 Wib s/d jam 20.00 wib.
Dan untuk PKL yang menjual makanan /minuman, warung nasi dan rumah makan di mulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif ”pungkas Kapolres Ciamis.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews