Polres Ciamis – Bertempat di Kantor Kecamatan Pamarican telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terbatas Muspika Pamarican berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah kec Pamarican yaitu rencana penyekatan jalan bagi yang akan melaksanakan ngabuburit ke Alun alun Pamarican dengan tujuan agar tidak terjadi kerumunan Masa di Alun alun Pamarican. Kamis pukul 10.30 wib s.d 11.50 (30/04/2020)
Dalam giat tersebut dihadiri oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 kec Pamarican Agus Yani, Kapolsek Pamarican yang diwakili oleh Ipda Sardi, Danramil Pamarican yang diwakili oleh Serma Marsusah, UPTD Sub Dishub Pamarican Rustaman, Pjs Kades Pamarican Bunyamin dan PS Kanit IK Polsek Pamarican Aipda Khotim.
Adapun hasil dalam rapat koordinasi terbatas tersebut yaitu akan melaksanakan Sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di alun alun Pamarican maupun kepada masyarakat. Penyekatan jalan di rencanakan akan dilaksanakan 3 hari setelah masa sosialisasi. Penyekatan jalan akan dilaksanakan di 3 titik masuk ke alun alun Pamarican ( depan kantor Polsek Pamarican, Simpang 3 Pamarican Cikupa dan Simpang 3 Pahlawan Dusun Pamarican )
Pelaksanaan penyekatan selama bulan suci ramadhan dari jam 15.00 wib s/d jam 18.00 wib. Adapun petugas ynag melaksanakan penyekatan merupakan semua yang terlibat di Team Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dan Team Gugus Tugas tingkat Desa berikut TNI Polri dan Sub Dishub Pamarican.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews