Polres Ciamis – Dalam rangka mendukung Program Pimpinan Pelayanan Prima Kepolisian, maka Polsek Lakbok Polres Ciamis turut serta mendukung Program tersebut dengan melayani Masyarakat Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kamis (28/02/2019)
Kapolsek Lakbok AKP Badri, S.H mengatakan untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan masyarakat apabila mengajukan pengurusan SKCK maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya warga yang mengajukan SKCK tersebut harus berdomisili/memiliki KTP yang harus tinggal di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi, apabila KTP pemohon di luar dari Kecamatan Lakbok dan Purwadadi maka pemohon tidak bisa di buatkan SKCK di Polsek Lakbok namun harus di buatkan dimana domisili KTP pemohon tersebut.
“Untuk pengajuan SKCK di Polsek Lakbok, apabila persyaratan pemohon memenuhi Persyaratan maka dalam tempo kurang dari satu jam maka SKCK pemohon sudah jadi, karena Staf SKCK Rina sudah berpengalaman di bidangnya.” Terangnya.
Kanit Intelkam Polsek Lakbok Ipda Suripno juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pemohon skck, baik pembuat skck baru maupun perpanjangan.
“Tidak akan lebih dari satu jam dalam pembuatan skck. Kami akan mengarahkan masyarakat apabila persyaratan belum lengkap. Kami siap memberi informasi selengkap mungkin.” Ujarnya.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews