Polres Ciamis – Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dari seorang tersangka berinisial AR (36) warga garut yang di tangkap di Alun – alun kecamatan Cisaga Kab. Ciamis.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja kering dibungkus mengguanakan kertas nasi warna coklat.
“tersangka AR ditangkap di Alun-alun Cisaga karena kedapatan menyimpan dan menguasi tujuh paket kecil Narkotika yang disuga jenis sabu.” Tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H. Jum’at, 2 Februari 2019.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan di jual kepada temannya di Wilayah Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews