POLRES CIAMIS – Sepak terjang begal sadis berinisial S (18) dan A(18) berakhir di tangan aparat Polres Ciamis Polda Jawa Barat. Keduanya diringkus setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di kawasan Panumbangan Ciamis.
“Modusnya pelaku menodongkan pisau lipat dan meminta paksa sejumlah uang dan Handphone pada korban,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Panumbangan AKP TR Widodo dan Paur Humas Polres Ciamis IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, kemarin.
“Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor warna kuning memepet sepeda motor korban dan memaksa mengambil handphone yang sedang dipegang korban hingga terjatuh,” terang Kapolres.
Tidak butuh waktu lama. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku. “Akhirnya keduanya bisa kami tangkap,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah pisau lipat warna biru, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah handphone, satu buah jam tangan merk Eiger warna hitam dan satu buah handphone merk Samsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua begal ini dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews