Polres Ciamis – Operasi yustisi kali dilaksanakan di sekitar Mako Polsek Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna, SH., dan melibatkan belasan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Padaherang. Mereka yang terlibat terdiri dari 5 personel Polsek Padaherang, 2 anggota Koramil 1318/Padaherang, dan 3 staff Kecamatan Padaherang serta 2 orang dari Gugus Tugas Kecamatan Padaherang. Senin pukul 09.00 wib s.d selesai (05/04/2021)
Kapolsek Padaherang (Iptu Aan Suptiatna) mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Sebab kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sangatlah penting dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Kami laksanakan penyekatan ini sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab itu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu Aan.
“Protokol kesehatan yang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menbatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi cara sederhana dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona. Kami menindak langsung warga yang melanggar protokol kesehatan. Beragam tindakan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya” tambahnya.
Operasi hari ini kami hanya menindak 12 warga dengan teguran lisan. Karena mereka tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Itu kami tindak karena penggunaan masker secara baik dan benar salah satu cara efektif serta efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews