Polres Ciamis – Belasan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker. Penegakan disiplin kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Langkaplancar Kec Langkaplancar Kab Pangandaran. Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar (Iptu Dahlan) dan melibatkan 19 personel gabungan terdiri dari 4 personel TNI, 4 personel Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar, 4 pegawai kecamatan dan 4 petugas Puskesmas Langkaplancar serta 3 petugas Satpol PP. Rabu (17/02/2021)
Kapolsek Langkaplancar mengatakan kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Seiring pengetatan wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Kapolsek berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 30 warga diberikan tindakan langsung oleh petugas gabungan. Sebanyak 25 orang yang melanggar diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar, sedangkan 5 orang lainnya diberikan tindakan sanksi sosial karena tidak membawa masker.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews