Jumat , Juni 26 2026
Home / News Update / Kunjungan Kerja Gubernur Jawa Barat Di Wilayah Kab. Pangandaran.

Kunjungan Kerja Gubernur Jawa Barat Di Wilayah Kab. Pangandaran.

Polres Ciamis – Bertempat di Wilayah Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran Gubernur Jawa Barat (Ir. Mochamad Ridwan Kamil, ST.M.UD) beserta rombongan melakukan kunjungan kerja, Kunjungan kerja Gubernur Jabar tersebut dalam rangka meninjau pelaksanaan Protokol Kesehatan Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Di wilayah Kab. Pangandaran. Kamis pukul 09.08 wib s.d selesai (11/06/20)

Gubernur dan rombongan disambut oleh Kadisparbud Prov. Jawa Barat (Drs. Dedi Taufik), Dandim 0613 Ciamis (Letkol Arm. Tri Arto Subagio, M.Int. Rel.,M.M.D.S), Kapolres Ciamis (AKPB Dony Eka Putra, S.I.K., M.H), Danlanud Wiriyadinata Tasikmlaya (Letkol Nav. Ali Sudirman Pasaribu S.H), Bupati Kab. Pangandaran (H. Jeje Wiradinata), Wakil Bupati Kab. Pangandaran (H. Adang Hadari), Ketua DPRD Kab. Pangandaran (Asep Nurdin, H.MM), Sekda Kab. Pangandaran (Drs. H. Kusdianan M.M), Kadisparbud Kab. Pangandaran (Drs. Untung Saepulrohman), Kadis Kesehatan Kab. Pangandaran (dr. Yani Ahmad Marzuki) dan Ketua PHRI Kab. Pangandaran (Agus Savana).

Karena situasi pandemik covid 19, untuk mengecek kesiapan daerah yang masuk zona biru yang akan menerapkan AKB dan Pangandaran masuk kategori zona biru, maka dipeŕsilahkan melaksanakan kegiatan 90% sisanya 10 % adalah pendidikan yang masih di pending, saya mengecek salah satu kelebihan Pangandaran adalah kedisiplinan dan ketegasan aturan dari Bupati dan Forkopimda diantaranya orang bukan dari Prov. Jabar sementara tidak boleh masuk, ke Pangandaran ini yang paling tegas yang datang ke Pantai Barat maupun Timur Pangandaran harus menunjukan hasil rapid test, kalau tidak ada dan pingin tetap berwisata maka di pusat informasi Pariwisata Pangandaran disiapkan alat rapid tes dengan harga yang relatif murah dibanding ditempat lain yaitu Rp.200.000, jika tidak memiliki hasil rapid tes, maka diharuskan untuk kembali.

Kemudian saya cek kondisi hotel sudah ikut aturan, dan setiap unit usaha yang ingin membuka kegiatan harus ada surat permohonan ke pemerintah lokal, dalam hal ini Pemkab harus ada manager covid 19,dan saya cek restaurantnya sudah dikurangi kapasitas hingga mencapai 30% dengan jarak antar meja 1,5 meter dan mengambil makananan tidak boleh oleh pengunjung.

Kalau saya nilai keseluruhan misal 10, saya nilai 8 dan mudah mudahan itu menjadi contoh untuk Prov. Jabar dan kita fokus dulu zona biru, protokol perdagangan, antrian di pusat keramaian dan pemakaian masker. Ini merupakan apresiasi saya untuk Kab. Pangandaran

Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …