Jumat , April 17 2026
Home / News Update / Polres Ciamis Amankan Tiga Pelaku Penambang Ilegal

Polres Ciamis Amankan Tiga Pelaku Penambang Ilegal

POLRES CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan tiga tersangka kasus penambangan batu kapur illegal di Ciamis. Mereka adalah US (43), W (48) dan AS (33).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ketiga tersama diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin.

“Modus pelaku melakukan kegiatan penambangan batu kapur atau limestone tanpa dilengkapi dengan ijin,” tegas Kapolres dalam jumpa pers didampingi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis  Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Sabtu (27/10/2018).

Dari kasus tersebut, lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti itu adalah excavator, batu kapur seberat 2 kg dan kendaraan jenis dum truk,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 158 UU No.04 tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun denda maksimal 10 milyar,” tutur Akbp Bismo Teguh.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …