POLRES CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan tiga tersangka kasus penambangan batu kapur illegal di Ciamis. Mereka adalah US (43), W (48) dan AS (33).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ketiga tersama diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin.
“Modus pelaku melakukan kegiatan penambangan batu kapur atau limestone tanpa dilengkapi dengan ijin,” tegas Kapolres dalam jumpa pers didampingi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Sabtu (27/10/2018).
Dari kasus tersebut, lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti itu adalah excavator, batu kapur seberat 2 kg dan kendaraan jenis dum truk,” sambung Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 158 UU No.04 tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun denda maksimal 10 milyar,” tutur Akbp Bismo Teguh.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews