Polres Ciamis – Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 13.00 wib telah terjadi kebakaran rumah semi permanen milik warga bernama Atim bin Juhimi (48 tahun) seorang buruh harian di Dusun Girimulya Rt.38 Rw. 08 Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Adapun kronologis kebakaran tersebut yaitu Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 sewaktu saksi 1 pulang dari Sukamaju Desa Sukajaya telah sampai depan rumah telah mendengar bunyi suara ledakan bambu yang terbakar, kemudian langsung mencari suara ledakan tersebut dan melihat ada kobaran api di bagian atap rumah korban dan pada saat yang sama saksi 2 / istri korban juga melihat ada kobaran api yang sudah besar di bagian atap rumah bagian belakang kemudian saksi 1 memberi tahu ke saksi 3 dan warga sekitar kemudian bersama sama bergotong royong memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya. Dikarenakan angin yang bertiup kencang serta tidak tersedia nya air yang cukup maka kobaran api susah dipadamkan sehingga rumah beserta isi nya terbakar habis.
Sumber api di duga akibat dari konsleting listrik. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000. Untuk sementara korban berserta keluarga mengungsi atau tinggal di rumah orang tua korban yang berjarak 100 meter dari rumah korban.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dikarenakan rumah sedang kosong dan korban sedang berada di kebun, anak dan istri korban sedang beraktivitas diluar rumah.
Tindakan kepolisian dalam kejadian kebakaran rumah tersebut yaitu Menerima laporan, Mendatangi TKP, Mencatat para saksi dan Melaporkan kepada pimpinan.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews