Polres Ciamis – Sebanyak 219.290 ekor baby lobster dari 219.350 ekor, 60 ekor disisihkan/ diawetkan sebagai barang bukti yang merupakan hasil tangkapan dari wilayah Ujung Genteng Sukabumi ditindak lanjuti oleh TNI AL Sukabumi dan BKIPM (Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Bandung untuk dilepasliarkan di Perairan Karang Nini Kabupaten Pangandaran. Rabu (28/08/2019)
Pelepasliaran ini dilakukan oleh BKIPM Bandung, BKIPM Cirebon, Sat Polair Polres Ciamis, TNI AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran, Pokmaswas Pangandaran.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 219.290 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dikemas pada 8 kantong plastik besar kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 60 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 219.350 ekor baby lobster.
Sat Polair Polres Ciamis mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Selama giat berlangsung berjalan aman, lancar dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews