Polres Ciamis – Polsek Lakbok Polres Ciamis melalui Bhabikmatibmas di 19 Desa Secara Serentak memasang spanduk sosialisasi sanksi hukum bagi pelanggar pasal 531 UU No. 7 Tahun 2017.
Spanduk tersebut bertuliskan sanksi hukum yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal 48 juta.
Spanduk sosialisasi sanksi hukum tersebut dipasang ditempat strategis di setiap Desa Binaan, diantaranya Kantor desa, Pasar dan tempat keramaian lainya.
Kapolsek Lakbok AKP Badri, SH menjelaskan bahwa sosialisasi sanksi hukum melalui pemasangan spanduk salah satu upaya untuk mewujudkan Pemilu 17 April 2019 yang aman, damai dan sejuk, di Wilayah Polsek Lakbok,”Pungkasnya.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews