Kamis , Juni 4 2026
Home / News Update / Sat Narkoba Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sintetis Jenis Tembakau Gorilla.

Sat Narkoba Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sintetis Jenis Tembakau Gorilla.

Polres Ciamis – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menangkap seorang pelaku berinisial AFS penyalahguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Pelaku ditangkap disebuah rumah tepatnya di Dusun Purwasari Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Penangkapan ini terjadi dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 4-13 April 2021. Selasa pukul 10.30 wib s.d selesai (13/04/2021)

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Ciamis (AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si) didampingi Kabag Ops Polres Ciamis (Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K), Kasat Narkoba (AKP Darli, S.Sos) dan Kasubag Humas Polres Ciamis (Iptu Magdalena NEB) di gelar di Mapolres Ciamis.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya. Pelaku kemudian diintainoleh anggota dan akhirnya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis tembako gorila pelaku ditangkap.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tembako warna merah yang diduga jeni tembako gorila. Atas perbuatannya itu, AFS kami kenalan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” kata AKBP Hendria.

Selain kasus tindak pidana narkotika sintetis Sat Res Narkoba juga mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika. Ketiga tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30).

“Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah dekat Bendungan Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Semua pelaku merupakan warga Cilacap Jawa Tengah. Mereka terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam,” tutur AKBP Hendria Lesmana.

Atas perbuatan itu, kata Kapolres, ketiga pelaku psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …