Polres Ciamis – Virus Corona atau virus Covid 19 sekarang lagi booming. Berbagai cara dilaksanakan untuk mencegah menyebarnya virus tersebut. Salah satu cara atau upaya pencegahan tersebut adalah dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan sosialisasi masyarakat akan mengerti apa itu virus corona/covid 19, cara penularannya dan untuk mencegahnya.
Seperti yang dilaksanakan Kapolsek Cipaku AKP H Ref Effendi di aula Puskesmas Cipaku mengikuti kegiatan sosialisasi tentang virus Corona/Covid 19. Dalam kegiatan tersebut juga hadir Camat Cipaku, Danramil 1308 Buniseuri, Ka UPTD Puskesmas Cieurih, Kepala KUA Cipaku, para Kepala Desa se- Kec. Cipaku. Senin (09/03/2020)
Sebagai narasumber sosialisasi tersebut adalah Dr. Agung (Ka UPTD Puskesmas Cipaku). Selain mengupas tentang Virus tersebut juga membentuk suatu team yaitu TGC (team gerak cepat). Kapolsek Cipaku dalam arahannya menekankan kepada masyarakat jangan sampai terjadi penimbunan barang penting salah satunya Masker dan hand sanitizer. Karena hal tersebut melanggar UU no 7 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/ barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / hambatan lalu lintas perdagangan barang. Dan bagi pelaku yang melanggar UU tersebut dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan / denda maksimal Rp 50 miliar (pasal 107).”
“Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat akan mengerti dan paham tentang virus Corona/Covid 19 dan cara pencegahannya serta tidak melanggar UU no 7 thn 2014 tersebut. Mudah-mudahan wilayah kecamatan Cipaku selalu diberi kesehatan dan lindungan dari Allah SWT, aamiin” Ucap Kapolsek Cipaku.
Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews