Polres Ciamis – Kapolres Ciamis melalui satnarkoba berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba berjenis shabu-shabu di rest area pom bensin jalan raya Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Senin (09/03/2020).
“Seorang pengedar berinisial PP berhasil kita amankan bersama-sama barang bukti di Polres Ciamis,” Ucap Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra
Menurut Kapolres Ciamis tersangka PP, pekerjaan wiraswasta dari Desa Siriwangi Rt 1/Rw 9 Kelurahan Sariwangi Kabupaten Bandung, melakukan kejahatan dengan modus pelaku memiliki dan menyimpan sekaligus memakai barang haram tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 jenis shabu-shabu dalam plastik klip berbentuk transparan berukuran sedang seberat 5,74 gram serta Hp samsung J3 pro hitam,”ucapnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.
Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews