Polres Ciamis – Kapolsek Cigugur AKP Rokhani telah melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Obwis Body Rafting sungai Ciwayang Dusun Cikoranji Desa Cimindi. Rabu pukul 10.15 wib s/d selesai (25/03/2020)
Serta memberikan himbauan kepada Pemandu Obwis Body Rafting Ciwayangn di dsn Cikoranji desa Cimindi. Personil yang melaksanakan giat tersebut Kapolsek Cigugur AKP Rokhani dan Bripda Bayu Wicaksono

Adapun isi himbauan yaitu Mengajak masyarakat untuk bekerjasama mencegah penyebaran Covid-19. Menghimbau masyarakat agar mengurangi keluar rumah. Menghimbau untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun. Agar segera memberitahukan kepada unsur pemerintahan atau kesehatan apabila ada masyarakat yang terkena Covid-19. Untuk segera membubarkan diri agar segera pulang ke rumah masing-masing. Menutup sementara Obwis body rafting sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran.
Selama kegiatan berlangsung dari awal sampai dengan selesai berjalan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews