Polres Ciamis – Sebanyak 246.300 ekor baby lobster dari 246.500 ekor, 200 ekor disisihkan/ diawetkan sebagai barang bukti yang merupakan hasil tangkapan dari wilayah Jambi oleh Polsek Wala Jambi Polres Tanjung Jabung Timur Polda Jambi. Dengan ukuran panjang total rata-rata 2cm dan berat rata-rata 0,180 gram sebanyak 246.300 ekor (dalam keadaan hidup), dari jumlah 246.500 ekor, 200 ekor untuk penyisihan barang bukti yang dikemas dalam 1.237 kantong plastik beroksigen dalam box sterofoam sebanyak 47 box. Kemudian ditindaklanjuti oleh BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan) Jambi dan diserahkan sepenuhnya ke pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I untuk dilepasliarkan di Perairan Batu Mandi Pantai Barat Pangandaran dan di Perairan Karang Nini Pantai Timur Pangandaran Kab. Pangandaran. Sabtu (05/10/2019)
Pelepasliaran ini dilakukan oleh BKIPM Jakarta 1, BKIPM Bandung, BKIPM Banten, BKIPM Cirebon, PSDKP Pangandaran, Lantamal III Jakarta, Lanal Banten, Sat Polair Polres Ciamis, DKPKP Pangandaran, Pokmaswas Pangandaran, Taruna/Taruni Politeknik Pangandaran.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 246.300 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dikemas pada 47 box Sterofoam kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 200 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 946.500 ekor baby lobster.
Sat Polair Polres Ciamis mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berukuran 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews