Polres Ciamis – Kamis (08/08/2019) Sebanyak 57.003 ekor baby lobster dari 57.203 ekor, 200 ekor disisihkan / diawetkan sebagai Barang Bukti yang merupakan hasil 3 tangkapan dari wilayah Lampung ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri dan BKIPM (Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Lampuny untuk dilepasliarkan di Perairan Karang Luhur Pantai Barat Pangandaran.
Pelepasliaran ini dilakukan oleh BKIPM Lampung, Sat Polair Polres Ciamis, TNI AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran, Pokmaswas Pangandaran.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 57.003 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dikemas pada 8 box Sterofoam kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 200 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 57.203 ekor baby lobster.
Sat Polair Polres Ciamis mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews