Senin , Februari 16 2026
Home / News Update / Giat Ops Terhadap Penginapan dan Miras di Wilayah Hukum Polsek Sidamulih.

Giat Ops Terhadap Penginapan dan Miras di Wilayah Hukum Polsek Sidamulih.

Polres Ciamis – Senin di mulai pukul 15.00 wib s/d selesai (29/07/2019) di Wilayah Hukum Polsek Sidamulih telah dilaksanakan kegiatan KKYD antisipasi rawan C3 dan kriminalitas dengan sasaran Premanisme, Penginapan dan Miras.

Petugas Pelaksana yang melaksanakan giat adalah Iptu Jaja Hidayat, S.E (Kapolsek Sidamulih Polres Ciamis), Bripka Apep (KA Sabhara), Bripka Edi H. Oktora (KA Reskrim), Brigadir Nandang, Briptu Yogi Apandi dan Bripda Irfan. NF

Hasil Pelaksanaan Kegiatan adalah Pendataan dan Pembinaan terhadap pengunjung penginapan, pemilik penginapan dan cafe di wilayah hukum Polsek Sidamulih Polres Ciamis.

Identitas asusila dalam penginapan yang tertangkap bernama Sukirman (49 thn) beralamat Dusun Prembun Rt. 003 Rw. 014 Desa Wonoharjo Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran dan Sarinah (42 thn) alamat Dusun Bojongtempel Rt. 002 Rw. 014 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran.

Sedangkan identitas pemilik café bernama Uus Usnaedi (65 thn) alamat Dusun Cipari Rt. 006 Re. 002 Ds. Sukaresik Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran dan Ani Maharani (49 thn) alamat Dusun Cipari Rt. 006 Re. 002 Ds. Sukaresik Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.

Adapun hasil / barang bukti dari kegiatan tersebut didapatkan 3 miras terdiri dari 2 Arak Hitam dan 1 Anggur Merah.

Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polsek Ciamis Laksanakan Penjagaan Gereja Santo Yohanes Pembaptis, Wujud Komitmen Polri Jaga Toleransi dan Keamanan Ibadah

Ciamis – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah, Polsek Ciamis …