Polres Ciamis – Sebanyak 95.245 ekor baby lobster dari 95.345 ekor, 100 ekor disisihkan / diawetkan sebagai barang bukti yang merupakan hasil tangkapan dari Wilayah Jambi ditindaklanjuti oleh BKIPM (Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Cirebon untuk dilepasliarkan di Perairan Karang Luhur Pantai Barat Pangandaran. Sabtu (13/07/2019)
Pelepasliaran ini dilakukan oleh BKIPM Cirebon, Sat Polair Polres Ciamis, TNI AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran, Pokmaswas Pangandaran.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 95.245 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dikemas pada 15 box Sterofoam kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 100 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 95.345 ekor baby lobster.
Sat Polair Polres Ciamis mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Humas Polres Ciamis.
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews