Sabtu , April 11 2026
Home / Polsek / Cikoneng / Polsek Cikoneng Monitor Masjid dan Pengajian

Polsek Cikoneng Monitor Masjid dan Pengajian

Polres Ciamis – Masa kampanye pada pemilu tahun 2019 sudah dimulai tanggal 24 Maret lalu. Sesuai peraturan UU ada tempat dan waktu kampanye yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

 

Masjid/Tempat Ibadah adalah salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Demikianpun ada yang memanfaatkan forum dg judul pengajian untuk berkampanye mendukung Paslon tertentu. Dan ini merupakan pelanggaran kampanye.

 

Malam ini Kapolsek Cikoneng menghadiri dan memonitor pengajian rutin yang diadakan di sebuah masjid di desa Margaluyu, selain memonitor Kapolsek juga memberikan sambutan dan menyampaikan himbauan pesan Kamtibmas agar masjid tidak digunakan untuk berkampanye, dan mengajak agar masyarakat ikut mendukung suksesnya Pemilu 2019.

 

“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dan jangan sampai menyikapi perbedaan dg suka permusuhan, tetapi menyikapi perbedaan dg sikap persaudaraan.” Imbau Kapolsek.

 

“Kami anggota Polsek memang diperintahkan untuk memakmurkan masjid dan selalu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif untuk menjamin semua kegiatan masyarakat berjalan dengan aman dan tertib.” Pungkas Kapolsek dalam sambutannya.

 

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …