Polres Ciamis – Sebanyak 40.247 ekor baby lobster dari 40.309 ekor, 62 ekor disisihkan/ diawetkan sebagai Barang Bukti yang merupakan hasil tangkapan di Area Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama tim BKIPM Jakarta I, Bea dan Cukai, dan Bareskrim Mabes Polri untuk dilepasliarkan di Perairan Batu Reog Teluk Pananjung timur Pangandaran.
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Cirebon, Sat Polair Polres Ciamis, Pos TNI AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran, dan Pokmaswas Kab. Pangandaran. Senin (25/02/2019)
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 40.247 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dibungkus kedalam Kantong plastik dan di masukan kedalam 2(dua) Koper, kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 62 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 40.309 ekor baby lobster.
Kasat Polair Polres Ciamis Akp Samuji mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews