Polres Ciamis – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat ini berupa surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dalam pembuatan SKCK, Petugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah dan tetap mengedepankan 3S (Senyum, Sapa,Salam), sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan lebih dekat dengan petugas.
Ini jugalah yang diterapkan di Pelayanan Publik Polsek Lakbok khususnya di Bidang SKCK, selain mengedepankan pelayanan yang ramah, para petugas juga memberikan pelayanan melalui proses pembuatan SKCK yang cepat dan sigap. Begitu pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan.
Secara terpisah Kapolsek Lakbok AKP Badri, S.H mengatakan, “dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat, diharapkan tingkat kepuasan publik kepada institusi Kepolisian semakin tinggi dan semakin memacu kita untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat.” Terangnya.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews