Polres Ciamis – Selesai sudah jabatan Kepala Desa Cipaku Sdr. Juhana. Sesuai Surat Keputusan Bupati No.141./Kpts 297-HUK/2019 tgl 10 September 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, memberhentikan dengan hormat Sdr.Juhana dan mengangkat Sdr.Supendi dari jabatan pelaksana pembangunan Kec. Cipaku diangkat menjadi pejabat sementara sebagai Kepala Desa Cipaku Kec. Cipaku Kab. Ciamis. Kegiatan bertempat di aula Desa Cipaku. Selasa (10/09/2019)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cipaku, Kapolsek Cipaku, Danramil Cipaku, Sekmat Cipaku, Perwakilan dari Dinas BPMD Kab. Ciamis, Kasipem Kec. Cipaku, Kades se Kec. Cipaku, Babinkamtibmas Desa Cipaku, Babinsa Desa Cipaku, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perwakilan ormas. Pelantikan ini langsung dipimpin oleh Camat Cipaku Drs. Dadang.
Dalam tugasnya selama 6 tahun Sdr. Juhana bekerja sesuai dengan aturan yang ada, bahkan banyak perubahan-perubahan positif yang dirasakan masyarakat. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penataan desa dan pembangunan yang merata.
“Kegiatan pelantikan PJS desa Cipaku berjalan aman, lancar dan tertib. Semoga dengan dilantiknya PJS ini akan bisa mengisi kekosongan jabatan dan melanjutkan program yang tertunda” Ungkap Kapolsek Cipaku Iptu Ref Effendi.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews