Polres Ciamis – Kapolsek Cijeungjng (AKP Roesdiana) memimpin pelaksanaan kegiatan penyekatan mudik lebaran di titik check point Karangkamulyan. Kegiatan penyekatan dilaksanakan selama 12 hari dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Petugas bersiaga 24 jam non stop di seluruh pos penyekatan yang didirikan Polres Ciamis Polda Jabar. Petugas yang terlibat tidak hanya dari Polres Ciamis, tetapi juga dibantu oleh TNI dan Instansi Pemerintah terkait seperti Dishub dan Satpol PP. Kamis (06/05/2021)
“Penyekatan pemudik ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sehingga dengan adanya penyekatan, maka pemudik dari luar kota tidak dapat memasuki wilayah Kabupaten Ciamis,” kata AKP Roesdiana.
AKP Roesdiana menegaskan bahwa untuk mereka yang kedapatan memaksa untuk mudik melintasi Kabupaten Ciamis maka petugas akan memutar balikan kendaraan tersebut. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.
“Kami akan secara tegas namun tetap dengan mengedepankan sisi humanis dalam penanganan pemudik yang melintasi Kabupaten Ciamis. Kami akan putar balik kendaraan yang hendak akan mudik,” ucapnya.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis
Situs resmi Polres Ciamis Tribratanews