Sabtu , Mei 30 2026
Home / News Update / Polsek Padaherang Membubarkan Acara Resepsi Pernikahan Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan.

Polsek Padaherang Membubarkan Acara Resepsi Pernikahan Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan.

Polres Ciamis – Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya yang terdiri dari Polsek Padaherang, Koramil Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya serta tim kesehatan bersama-sama melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan salah seorang warga di wilayah Dusun Bunisinga Rt.02 Rw.02 Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Minggu (10/01/2021)

Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya, Anggota Polsek Padaherang, Koramil 1318/Padaherang, Satpol PP Kecamatan Mangunjaya, Kepala Desa Sukamaju, Ketua BPD Desa Sukamaju, dan petugas Kesehatan Kecamatan Mangunjaya.

Camat Mangunjaya mengatakan pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya. Dimana isi dalam kesepakatan itu bahwa warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan warga.

“Pembubaran yang kami lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021. Hasil kesepakatan itu atas dasar peningkatan kasus terkonfirmsi positif diwilayah Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran,” kata Camat.

Sementara Kapolsek Padaherang (Iptu Aan Supriatna, S.H) mengatakan dalam hal ini Polsek Padaherang siap bersinergi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk siap melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kami TNI-Polri bersinergi dengan pemerintah dan tim kesehatan siap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pembubaran acara resepsi pernikahan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan.

“Hasil temuan dilapangan, bahwa pembubaran ini dilakukan karena acara resepsi pernikahan ini menimbulkan kerumunan warga sebab ada panggung hiburan musik. Selain itu resepsi pernikahan ini telah melanggar kesepakatan bersama tingkat Kecamatan Mangunjaya,” ungkap Iptu Aan.

Dari tindakan tersebut mendapatkan respon positif. Dimana masyarakat sendiri pun menyadari bahwa ini dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. “Masyarakat menyadari bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, terkendali dan Kondusif,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Humas Polres Ciamis

Check Also

Polres Ciamis Gencarkan KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Peran Aktif Polri Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Balik

Ciamis – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pasca pelaksanaan Operasi …