Polres Ciamis – Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan Briptu Sugandi Nugraha Desa Cikupa di desa binaannya di wilayah hukum Polsek Banjarsari. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pada kesempatan tersebut, Bripka Agus Siswoyo bersama dengan Babinsa Desa Cikupa Koptu Dedi Mulyadi dan para perangkat desa. Senin (19/04/2021)
Kapolsek Banjarsari (Kompol Badri) mengatakan operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka implementasi instruksi Mendagri No.1 Tahun 2022 tentang upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kompol Badri menuturkan pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Ciamis